Pentingnya Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi Masyarakat
HJ. SITI AMINAH |
Undang-undang No 33 tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah ditetapkan pemberlakuannya
sejak 17 Oktober 2014. Untuk mempertegas pengimplementasian UU
tersebut, telah dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JPH, namun
hingga saat ini belum juga disahkan oleh Menteri Agama.
Berikut wawancara Kontributor NU Online
Kendi Setiawan dengan Hj Siti Aminah, Kasubdit Produk Halal, Direktorat
Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam,
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada
Seminar Hasil Penelitian tentang Jaminan Produk Halal bulan Mei lalu,
Ibu sampai menangis ketika memaparkan kepada hadirin tentang RPP JPH?
Apa yang sebenarnya Ibu rasakan?
Saya
merasa sedih karena RPP sampai dengan saat ini masih belum juga dapat
disahkan, padahal waktu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang JPH hanya
sekitar 4 (empat) bulan ke depan. Kami di Kementerian Agama bukan tidak
ingin segera menyelesaikan draf RPP JPH ini, namun masih terdapat
beberapa perbedaan yang perlu didiskusikan lebih lanjut, sehingga cukup
membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Dan perlu diketahui bersama
bahwa kami tidak henti-hentinya melakukan konsolidasi dan koordinasi
dengan berbagai pihak terkait agar proses implementasi amanat
Undang-Undang JPH dalam bentuk regulasi pelaksananya dapat berjalan
dengan baik.
Satu
hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah komitmen bersama
pimpinan Kementerian Agama dan seluruh kementerian/lembaga terkait dalam
memprioritaskan penyelesaian regulasi yang terkait dengan
penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pimpinan yang Ibu maksud itu siapa?
Pimpinan
kami baik di satker eselon I sebagai pelaksana teknis maupun pimpinan
pemangku kebijakan di tingkat kementerian yang berwenang dalam penetapan
regulasi.
Seberapa penting pengesahan RPP tersebut?
Begini,
namanya Undang-undang sudah disahkan tapi belum bisa dilaksanakan
karena UU bicara secara global, belum dapat diimplentasikan selama belum
ada PP yang membahas lebih detail lagi mandat yang ada di UU tersebut.
RPP harus segera disahkan, setelah RPP ada lagi Peraturan Menteri Agama
(PMA).
Jadi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pimpinan soal RPP ini?
Yang
saya maksudkan bukan tidak ada tanggapan, melainkan perlu lebih
diprioritaskan mengenai pembahasan secara intensif terhadap Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal, sehingga dalam waktu yang singkat ini
Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat segera diselesaikan
pembahasannya dan disahkan tepat pada waktunya.
Bicara tentang Jaminan Produk Halal, seberapa penting untuk masyarakat?
Sangat
penting karena ternyata halal itu bukan hanya terkait dengan makanan.
Tetapi manifestasi dalam diri manusia kalau menggunakan produk halal
secara otomatis masyarakat menjadi shaleh. Kondisi menurunnya akhlak
masyarakat seperti sekarang ini bisa jadi karena mengkonsumsi makanan
tidak halal.
Mungkin
di Indonesia yang mayoritas warganya adalah muslim, jaminan produk
halal dianggap tidak penting dan biasa-biasa saja. Tetapi di luar negeri
seperti Korea, Vietnam yang baru merdeka, dan Jepang mempelopori produk
halal untuk produk makanan mereka. Karena mereka mencari pangsa pasar.
Pangsa pasar yang besar itu adalah umat muslim. Dalam hal ini muaranya
ke bisnis, jadi produk halal itu menjadi penting bagi mereka.