Ormas Islam Serang Tolak Pencabutan Perda Pekat

Sejumlah ormas Islam menolak keras rencana pencabutan Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Perda tersebut dinilai sebagai upaya melindungi akhlak dan moral masyarakat Kota Serang.

“Jika pemerintah mencabut Perda tersebut maka mereka telah mendzolimi dan mengkhianati masyarakat Kota Serang. Untuk itu, MUI Kota Serang dan seluruh Ormas Islam menolak keras pencabutan Perda No 2 Tahun 2010 oleh pemerintah.” kata Ketua Umum MUI Kota Serang KH Mahmudi, seusai menghadiri Dialog Publik tentang Radikalisme di salah satu Rumah makan di Kota Serang, Rabu (15/6/2016).
Ia mengatakan ulama harus bersatu mengayomi masyarakat dan membrikan solusi pada persoalan keumatan dengan cara terus melakukan pengawasan kepada masyarakat yang melanggar peraturan menurut hukum dan agama. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mewujudkan Kota Serang yang kondusif sehingga cita cita warga Kota Serang menjadi Kota madani terwujud.
Selain itu, kasus yang menyudutkan Pemkot Serang harus dilihat dari persfektif keumatan yakni menegakkan Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.
Hal senada dikatakan, Sekretaris Umum MUI Kota Serang H. Amas Tajudin. Ia menilai razia Satpol PP dan warteg Saeni merupakan peristiwa yang memiliki unsur politik terbukti dengan sikap berlebihan yang dilakukan oleh beberapa media nasional sehingga mengakibatkan pada pencabutan Perda No 2 Tahun 2010 di Kota Serang. Padahal, kata dia, perda tersebut untuk mengatur ketertiban masyarakat agar tertib.
Selain itu, pengurus lapesdam NU, Abdul Basit, mengatakan pada kasus perda dan warteg yang beberapa hari ini terjadi menilai termasuk isu komunisme yang dibalut dengan peristiwa sosial. Menurutnya, biasanya, hal itu dilakukan dnegan memunculkan sentimen pada persoalan SARA. Sehingga, kasus tersebut dianggap memicu perpecahan dan menuai pro kontra baik di masyarakat maupun pemerintah.
Terpisah, Pimpinan Pon-Pes Darul Falah Ciloang, Kota Serang, KH. Matin Jawahir akan mengumpulkan para ulama di Kota Serang melalui lembaga pendidikannya untuk membahas kasus pelemahan kepada pemerintah dan ulama di Kota Serang tersebut. Ia mengatakan pencabutan perda olehn pemerintah merupakan suatu pelecehan kepada budaya lokal Kota Serang.
“Saya akan mengumpulkan ulama dan santri untuk melakukan penolakan mengenai perda Pekat tersebut. Hal itu kami lakukan agar harga diri Kota Serang termasuk Banten yang terkenal sebagai daerah religius kembali terwujud,” ucapnya seperti dikutip pikiran rakyat. (pr/nm)

Subscribe to receive free email updates: