Kemenag Kotamobagu Sulawesi Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1437H
Kantor Kementerian
Agama Kota Kotamobagu mengadakan menetapkan besaran konversi zakat
fitrah tahun 2016 untuk daerah Kota Kotamobagu. Penetapan ini melalui rapat yang
dihadiri unsur Pemerintah Daerah, MUI,
Pimpinan Ormas Islam, Tokoh-tokoh Agama Islam dan Pengurus Baznas
Kotamobagu.
Penetapan
ini adalah suatu keputusan bersama seluruh masyarakat, tokoh-tokoh
agama, serta pimpinan-pimpinan ormas islam yang ada di Kotamobagu kata
Fathan KanKemenag Kota Kotamobagu.
Adapaun
besarannya nilai konversi zakat tahun ini Rp 30.000/ jiwa kalau
dihitung dengan uang dengan dasar masyarakat yang mengkonsumsi beras
kelas 1 (Superwin dan sejenisnya) dengan harga dipasaran Rp.12.000 × 2,5
kg. Selanjutnya yang mengkonsumsi beras kelas II. (Sultan dan
sejenisnya) yang harga dipasaran Rp.11.000/kg x 2,5kg , konversinya
Rp.27.500 /jiwa, adapun yang mengkonsumsi beras kelas III (Beras Raskin dan sejenisnya) dengan harga Rp.8.500/kg x 2,5kg, konversinya Rp.21.500/jiwa,” ujar Fathan.
Fathan menambahkan, bagi masyarakat yang membayar zakat berupa makanan
pokok berdasarkan konsumsi sehari-hari, yaitu beras dan sejenisnya
sebanyak 1 (satu) Sha’ (2,5 kg) perjiwa. Dan keputusan ini merupakan
sebagai petunjuk standar minimal, dengan ketentuan bagi umat islam yang
memiliki kelebihan harta agar menyesuaikan dengan makanan pokok
sehari-hari yang dikonsumsinya. (kemenag sulut)