Kemenag Kotamobagu Sulawesi Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1437H

Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu mengadakan menetapkan besaran konversi zakat fitrah tahun 2016 untuk daerah Kota Kotamobagu. Penetapan ini melalui rapat yang dihadiri  unsur Pemerintah Daerah, MUI, Pimpinan Ormas Islam, Tokoh-tokoh Agama Islam dan Pengurus Baznas Kotamobagu.

Penetapan ini adalah suatu keputusan bersama seluruh masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta pimpinan-pimpinan ormas islam yang ada di Kotamobagu kata Fathan KanKemenag Kota Kotamobagu.
Adapaun besarannya nilai konversi zakat tahun ini Rp 30.000/ jiwa kalau dihitung dengan uang dengan dasar masyarakat yang mengkonsumsi beras kelas 1 (Superwin dan sejenisnya) dengan harga dipasaran Rp.12.000 × 2,5 kg. Selanjutnya yang mengkonsumsi beras kelas II. (Sultan dan sejenisnya) yang harga dipasaran Rp.11.000/kg x 2,5kg , konversinya Rp.27.500 /jiwa, adapun yang mengkonsumsi beras kelas III (Beras Raskin dan sejenisnya) dengan harga Rp.8.500/kg x 2,5kg, konversinya Rp.21.500/jiwa,” ujar Fathan. 
Fathan menambahkan, bagi masyarakat yang membayar zakat berupa makanan pokok berdasarkan konsumsi sehari-hari, yaitu beras dan sejenisnya sebanyak 1 (satu) Sha’ (2,5 kg) perjiwa. Dan keputusan ini merupakan sebagai petunjuk standar minimal, dengan ketentuan bagi umat islam yang memiliki kelebihan harta agar menyesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsinya. (kemenag sulut)

Subscribe to receive free email updates: