Perpendek Daftar Tunggu Kemenag Batasi Pergi Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 terkait haji reguler disitu diatur setidaknya ada dua hal konteks memperpendek antrian yang sudah kita terapkan tahun ini.

“Bagi mereka yang sudah pernah  pergi haji mulai tahun ini apabila mereka  mendaftar haji lagi itu tidak akan bisa pergi haji  di bawah 10 tahun. Baru bisa berhaji setelah 10 tahun,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat peresmian Gedung Revitalisasi di Asrama Haji Medan, Jumat (13/5/2016).
Menurutnya  mereka yang mendaftar minimal harus berusia 12 tahun. Karena dari data yang lihat beberapa tahun belakangan ini cukup banyak.
“Ini yang menyebabkan antrian cukup panjang, oleh karenanya kita prioitaskan bagi mereka yang di perkirakan antrian 20 tahun setidak-tidaknya profil atau piramida demografi para jemaah haji kita beberapa tahun kedepan itu untuk mereka yang berusia 30 atau 40 tahun dimana usia yang ideal,” tambahnya.
Oleh karena itu dirinya mengajak para tokoh agama dan pimpinan ormas-ormas Islam untuk mulai memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa haji itu cukuplah sekali. Karna data yang kami miliki sangat signifikan bagi mereka yang sudah berhaji tapi tetap mendaftar untuk berhaji kesekian kalinya.
“Jadi harus betul-betul ditekankan bahwa kita sebagai sesama muslim harus lebih mengutamakan mereka  yang belum berhaji. Karena mereka-mereka itulah yang mempunyai kewajiban untuk pergi berhaji,” tutupnya. (kemenag/nm)

Subscribe to receive free email updates: