Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati


Menteri Kesehatan Nila F Moelok kian meradang dengan terkuaknya kejahatan seksual terhadap anak-anak remaja.  Menkes mengatakan, pelaku kejahatan seksual  diberikan hukuman kebiri atau tidak itu  berdasarkan keputusan pengadilan.
"Kalau pengadilan minta pelaku kekerasan seksual dikebiri, ya dikebiri," katanya, Rabu (18/5/2016).
Kasus kejahatan seksual terus terjadi di beberapa daerah. Belum lama ini di Jawa Timur terungkap dugaan perkosaan terhadap 58 anak yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra (63 tahun) alias Koko. Perbuatan Koko ini menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. 
Disebutkan korbannya 58 anak remaja yang hidup dalam garis kemiskinan. Namun perlu diketahui apa betul hasrat seksualnya turun setelah dikebiri. Kalau misalnya tidak turun, untuk apa dikebiri.

"Kalau pelaku kejahatan seksual memang jahat sekali, misalnya sampai membunuh seperti kasus yang menimpa YY maka pelaku bisa dihukum mati," ujar Nila.

Kalau pelaku kejahatan seksual jahat sekali, lanjutnya, bisa diberi hukuman mati. Hukumannya bisa diperberat. (rep/nm)

Subscribe to receive free email updates: