Mohammad Natsir dan Masalah Ikhtilaf

IKHTILAF (perbedaan pendapat) sebenarnya merupakan akibat logis dari terbukanya pintu ijtihad. Jadi bukan sebagai sumbertafarruq (perpecahan). Sumber tafarruq dan permusuhan adalah ananiyah (egois) dan nafsu syaithaniyah.

Berikut ini pokok-pokok kajian Dr. Mohammad Natsir tentang hal itu, yang diangkat dan disarikan dari bukunya, Fiqhud-Da’wah.
Timbulnya ikhtilaf di kalangan kaum muslimin dalam berbagai masalah furu’iyah, adalah suatu hal yang wajar dan logis. Itu sebagai konsekuensi dari terbukanya pintu ijtihad. Sejak zaman Rasulullah saw., baik tafaquh fiddin (pendalaman pemahaman Islam) secara umum, maupun ijtihad secara khusus, sudah mulai memasyarakat di kalangan para sahabat. Oleh karena itu,ikhtilaf pun sudah mulai muncul di kalangan mereka. Namun demikian, hal itu tidak membuat mereka berpecah belah.
Para sahabat senantiasa berpegang teguh pada petunjuk Risalah itu sendiri:
“Maka apabila kamu bersilang pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah dia kepada Allah dan Rasul,” (an-Nisa’ 59).
Di kalangan para imam mujtahid terkemuka pun demikian. Antara satu dengan lainnya, dalam banyak hal, saling berbeda pendapat, terjadi ikhtilaf. Imam Syafi’i misalnya, banyak hasil ijtihadnya yang berbeda dengan gurunya, Imam Malik. Demikian pula Imam Hanbali, tidak sedikit hasil ijtihadnya yang berbeda dengan gurunya, Imam Syafi’i. Sementara itu, Imam Abu Hanifah pun demikian. Hasil ijtihadnya, banyak yang berbeda dengan ketiga imam mujtahid yang tersebut lebih dahulu. Walhasil, ikhtilaf sebagai dampak yang logis dari ijtihad, sama sekali tidak menjadi masalah di kalangan para imam mujtahid tersebut.
Mereka juga senantiasa berpegang teguh kepada pedoman yang telah dipakai oleh para shahabat Nabi saw. Yaitu merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, bila terjadi silang pendapat. Bahkan dengan penuh tawadhdhu’ (rendah hati), masing-masing mengingatkan dengan tegas terhadap murid dan pengikutnya, agar jangan sekali-kali mengklaim bahwa fatwa atau hasil ijtihad para imamnya itu sebagai pendapat yang final, yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dengan ungkapan dan gayanya masing-masing, para imam mujtahid itu menyuruh untuk meninggalkan fatwa atau hasil ijtihadnya, bila ternyata di kemudian hari, fatwa dan hasil ijtihadnya itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jadi al-Qur’an dan Sunnah Rasul lah yang senantiasa harus menjadi pegangan dan pedoman, sedang fatwa atau hasilijtihad para imam itu dikalahkan.
Pesan Imam Syafi’i antara lain: “Bila kamu jumpai dalam kitabku sesuatu yang menyalahi Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. maka ambillah Sunnah Rasul tersebut dan tinggalkanlah apa yang kufatwakan.” (al-Baihaqi, al-Manar IV-693).
Pesan Imam Malik bin Anas, antara lain: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar. Oleh karena itu, perhatikanlah pendapatku. Maka setiap pendapatku yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, ambillah dia. Sedang setiap pendapatku yang menyalahi al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah dia!” (Ibnu Abdil- Barr, al-Manar IV-572).
Ketika Imam Abu Hanifah ditanya oleh salah seorang muridnya, tentang bagaimana sikap yang harus dilakukan bila ternyata fatwa atau hasil ijtihad beliau di kemudian hari menyalahi al-Qur’an atau Sunnah Rasul, beliau menjawab: “Tinggalkanlah pendapatku, bila ternyata dia menyalahi Kitab Allah, dan tinggalkan pula pendapatku, bila dia ternyata menyalahi Sunnah Rasulullah.” (Imam Syaukani, al-Qaulul Mufiid 23) .
Semakin tinggi bobot seorang mujtahid, semakin tinggi pula kadar tasamuh (toleransi)-nya terhadap “hak” dan “kesempatan” orang lain untuk berijtihad dan berbeda pendapat. Baik orang lain itu kebetulan hidup sezaman, ataupun sesudahnya. Mereka berijtihad dengan mengerahkan segenap potensinya, dengan penuh tanggung jawab, dan disertai dengan ketulusan hati, mendambakan keridhaan-Nya semata.
Sebagaimana telah dimaklumi, Imam Syafi’i rahimahullah tidak segan-segan untuk merevisi dan memperbaiki fatwanya sendiri, bila memang ternyata perlu dikoreksi. Sehingga kita kenal istilah Qaul Qadiim (pendapat lama) dan Qaul Jadiid (pendapat baru). Qaul Qadiim merupakan kumpulan fatwa-fatwanya ketika masih tinggal di Irak. Sedang Qaul Jadiid merupakan kumpulan fatwa-fatwanya setelah beliau hijrah ke Mesir.
Begitu tinggi tawadhdhu’nya sehingga di kesempatan yang lain, beliau berkata: “Setiap masalah apa saja yang ternyata dijumpai hadits shahih dari Rasulullah saw. menyalahi pendapatku, maka aku tentu rujuk kepadanya dan meninggalkan pendapatku itu. Baik di saat hayatku maupun sesudah matiku.” (Imam Syaukani, al-Qaulul Mufiid 24).
Untuk ruju’ (kembali pada kebenaran al-Qur’an dan Sunnah), bila ternyata memang keliru, bagi mereka bukan suatu ‘aib (cela), tapi sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan, suatu tindakan yang mulia dan terpuji. Betapa “kologial”nya, segar dan tulus hubungan pribadi di antara mereka, sekalipun fatwa-fatwa mereka dalam banyak masalah saling berbeda, bahkan terkadang saling bertolak belakang. Imam Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan, Imam Syafi’i pernah berkata kepada kami: “Apabila kamu menjumpai suatu hadits shahih, maka sampaikanlah kepadaku, supaya aku dapat berpegang kepadanya.” (al-Manar, IV-694).
Di balik ketoleransianya yang demikian tinggi, mereka juga penuh tanggung jawab, berani menanggung resiko dalam mempertahankan pendapat dan hasil ijtihad-nya. Imam Malik in Anas misalnya, rela dihukum pukul di hadapan umum daripada harus melepaskan pendirian yang diyakininya. Imam Ahmad bin Hanbal, bersedia dirantai oleh pihak penguasa, Khalifah Ma’mun, karena beliau menolak kehendak khalifah yang menyuruh untuk mengubah sikap dan pendiriannya tentang suatu aqidah. Sementara Imam Abu Hanifah, lebih suka dimasukkan penjara ketimbang dipaksa menjadi Qaadhi di masa Khalifah al-Mansur. Bahkan akhirnya, beliau wafat dalam penjara.
Lebih dari itu semua, para imam pantang pula menggunakan kekuasaan duniawi untuk memonopoli dan memaksa pikiran orang banyak agar bersedia menerima pendiriannya. Imam Malik misalnya, ketika Khalifah Harun al-Rasyid bermaksud hendak mendekritkan fatwa beliau sebagai “mazhab resmi” yang harus dianut oleh seluruh warganya, maka Imam Malik berkeberatan dan meminta agar Khalifah jangan melakukan hal itu.” (Imam Syukani, al-Qaulul Mufiid 28).
Demikianlah para sahabat dan imam mujtahid di kalangan ulama salaf telah meragakan teladan yang indah, baik dengan perkataan maupun dengan sikap dan perbuatan, bagaimana mempraktikkan ijtihad, mencurahkan segenap potensi untuk mencari kebenaran danbertahkim (berhukum) kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul, dengan penuh tanggung jawab dan disertai toleransi demikian tinggi serta ketulusan hati demi mendambakan keridhaan Allah semata. Sehingga ikhtilaf yang terjadi di antara kalangan mereka tidak melahirkan perpecahan. Keutuhan umat tetap terpelihara, tanpa kejumudan (kebekuan), dan ketuguhan pendirian dapat dilestarikan, tanpa keta’ashuban (fanatik).
Sumber Tafarruq
Pernah Imam Ghazali memberi nasihat kepada mereka yang hendak memasukki pembahasan masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), hendaknya terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah muttafaq alaih, sudah menjadi konsensus di kalangan umat Islam, dan prinsip ini harus dipegang dengan teguh. Taqwa dan wara’ (kebersihan ruhani dan kebersihan dari segala kemungkaran) misalnya, yang sudah disepakati oleh semua ahli agama sebagai perbekalan hidup, harus tetap dijaga dan selalu menjadi acuannya. Segenap yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dijauhi, dan segenap yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dipatuhi, Itulah antara lain, menurut Imam Ghazali, bekal-bekal untuk memasuki pembahasan maslah-masalah khilafiyah, agar tidak terjerumus dalam forum jadali(perdebatan yang semata untuk mencari menang dan kepuasan nafsu), yang akhirnya berakibat perpecahan. (Qisthatul Mustaqiim, Tafsir Muhammad Abduh, jilid III, 15).
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu sekalian ke dalam keselamatan (kedamaian) secara utuh, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena dia itu sesungguhnya musuhmu yang nyata.” (QS: al-Baqarah 208).
Sementara Syaikh Muhammad Abduh, dalam mengomentari ayat 153 dan 159 dari surat al-An’am, antara lain mengatakan, “Ayat-ayat ini menjadi hujjah bagi para ulama “Ushul” (baca:Ushul Fiqh) yang berpendapat bahwa haq (kebenaran) itu adalah satu, tidak berbilang. Alangkah baiknya, apabila mereka yang berpegang pada prinsip ini, mewajibkan atas diri mereka, untuk tetap berpadu (sepakat) pada setiap kali mereka menemui perbedaan paham, lalu membahasnya untuk mencari kebenaran, tanpa ta’ashub dan tanpa nifaq, sehingga apabila mereka dapat melihat kebenaran tersebut, mereka akan bersepakat atasnya. Tapi, bila sebagian dari mereka belum dapat melihatnya, mereka harus tetap tekun mencarinya dengan ikhlas, tanpa seorang pun di antara mereka yang memusuhi dan tidak ada pula yang menjadikannya sebagai alat untuk perpecahan. Jalan haq adalah persatuan dan bersserah diri kepada Allah, sedang jalan-jalan syaithan adalah perpecahan dan permusuhan. Hal ini memang telah dimaklumi di kalangan manusia, namun karena kecerdikan syathan dalam merayu dan memikat manusia untuk mengajak kepada jalan-jalan yang ditempuhnya itu, digambarkannya seolah-olah ada keuntungan dan kebaikan dalam perpecahan dan permusuhan, maka pada akhirnya dari kalangan manusia banyak yang terpengaruh ….”
Dengan demikian, kiranya sudah tidak sulit lagi bagi kita, untuk mencari sumber perpecahan secara jujur. Yaitu, karena luputnya keikhlasan hati, sementara ananiyah dan nafsu syaithaniyah datang menggantikannya.
“Maka sudahkah engkau perhatikan, ihwal orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah pun membiarkan dia sesat, walaupun dia tahu bagaiamana jalan yang seharusnya ditempuh.” (QS al-Jaatsiyah, 23).
Bila nafsu syaithaniyah telah menjadi kendali, menjadi acuan yang mesti dituruti, maka segala macam perpecahan, bahkan permusuhan dalam bentuk apa saja bisa terjadi.
Bila ananiyah telah bercokol dalam hati, maka muncullah penyakit riya’, angkuh, ta’ashub, mau benar dan menang sendiri, dan lain sebagainya dari penyakit yang sejenisnya. Selanjutnya, bila riya’ telah terjangkit di kalangan pemimpin dan ulama, sementara ta’ashub juga sudah melanda para pengikut dan umat, maka untuk ruju’ dari kekeliruan menjadi terhalang. Terhalang oleh gengsi dan prestise diri maupun golongan. Mereka lebih suka bertahkim kepada khalayak ramai, kepada jumlah murid dan pengikut masing-masing. Para murid dan pengikut dibiarkan berdebat satu sama lain, di mana saja mereka bertemu sambil membagi-bagi api neraka. Karena perdebatan mereka lebih banyak diwarnai oleh ejekan dan celaan, demi membela dan menegakkan tuah Tuan Guru masing-masing.
Adapun din (Islam) itu sendiri, malah jauh telah tercecer di tengah jalan. Ia tidak lagi dirasakan sebagai milik Allah, akan tetapi seolah-olah sudah menjadi milik dan monopoli masing-masing golongan, untuk melayani kehendak dan kepentingan golongannya masing-masing.
“Sesungguhnya orang-orang yang membagi agama mereka, sehingga menjadi beberapa golongan yang berpisah-pisah, bukanlah engkau Muhammad dari golongan mereka sedikit pun.” (QS. Al-An’am 159).
Jadi bukan ikhtilaf itu sendiri yang menyebabkan timbulnya tafarruq, tapi karena lepasnya keikhlasan dari diri kita, sementara ananiyah dan nafsu syaithaniyah datang bercokol menggantikannya.*
sumber; hidayatullah.com / Tulisan diambil dari Majalah Al-Muslimun-271 hlm. 62-65 dan ditulis ulang dengan sedikit penyesuaian bahasa oleh Muhammad Cheng Ho, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)

Subscribe to receive free email updates: