Haruskah Mengikuti Madzhab Tertentu Dalam Fiqih?

Mengikuti madzhab fiqih tertentu, haruskah? Sebelum menjawab pertanyaaan tersebut perlu kita mengetahui sejatinya apa sebenarnya makna madzhab itu. Imam Al Mahalli menyatakan, bahwa madzhab adalah apa-apa yang dipilih oleh Imam As Syafi’i dan para pengikutnya terhadap hukum dalam berbagai masalah, sebagaimana disebutkan Imam Al Mahalli dalam Syarh beliau terhadap Al Minhaj. (lihat, Hasyiyatani Qalyubi wa Umairah, 1/7)

Dengan definisi di atas, jika disebut misalnya, “madzhab As Syafi’i”, maka yang dimaksud tidak hanya mencakup pendapat Imam As Syafi’i, namun juga pendapat para ulama mu’tabar pengikutnya.
Jika madzhab adalah produk berupa pendapat-pendapat hukum, tentu madzhab juga memiliki ushul (pijakan) atau dalil serta metodologi. Dimana dengan keduanya, maka terciptalah produk berupa pendapat-pendapat fiqih. Dan seluruh madzhab sepakat bahwa ushul adalah Al Qur`an, As Sunnah, ijma dan qiyas dan ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan perkataan shahabat, amal ahli madinah, istihsan, mashalih mursalah dan istishab. Demikian pula dalam hal metodologi “pengolahan” dalil, masing-masing madzhab memiliki ciri khas satu sama lain. Jika diandaikan bahwa madzhab adalah menu yang siap dikonsumsi yang berupa pandangan fiqih yang sudah matang, maka perlu adanya bahan untuk menu itu yang disebut ushul atau dalil, juga metodologi memasaknya. Seperti itulah gambar singkat mengenai apa itu madzhab fiqih.
Dengan gambaran tersebut, sejatinya mengikuti salah satu madzhab fiqih merupakan bentuk konsistensi terhadap ushul atau dalil juga terhadap metodologi, meski terkadang menghasilkan produk berbeda karena perbedaan tingkatan kemampuan yang menyebabkan terjadinya khilaf pendapat dalam satu madzhab.
Jika demikian, maka pertanyaan apakah seseorang itu harus mengikuti madzhab tertentu, sama dengan pertanyaan apakah seseorang itu harus konsisten mengikuti dalil atau ushul serta metodologi terntentu dalam mengambil kesimpulan dari dalil itu. Jadi haruskah seseorang itu konsisten? Dengan menjawab ini maka kita temukan jawaban pertanyaan “haruskah mengikuti madzhab tertentu dalam fiqih?”
Varian dalam Bermadzhab
Dalam realita, sejak masa salaf (madzhab-madzhab fiqih di masa salaf akan dibahas di kesempatan lain) hingga kini ulama mu’tabar hanya terbagi menjadi dua, yakni ulama mujtahid muthlak pengasas madzhab kemudian ulama  mengikuti madzhab mujtahid.
Mujtahid Muthlaq
Mereka yang memperoleh tingkatan paling tinggi dalam dunia keilmuan, khususnya berkenaan dengan syariat disebut sebagai mujtahid mutlak, atau mufti mustaqil (independen) Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis madzhab.  Mereka tidak hanya memiliki produk pemikiran yang berupa fiqih, tapi mereka juga menciptakan metode dalam menggali hukum-hukum syariat dari dalilnya. Orang-orang khusus ini semisal Imam Madzhab 4 serta ulama mujtahid mutlak lainnya, semisal Al Auza’i, At Tsauri, Al Laits juga 4 al Khulafa’ ar Rasyidun.
Mujtahid Madzhab
Selanjutnya tingkatan di bawah mujathid mutlak adalah mujtahid madzhab atau mujtahid mutlak ghairu mustaqil (tidak independen), yakni ulama yang tidak taqlid kepada imamnya, baik dalam pendapat atau dalilnya namun tetap menisbatkan kepada imam karena masih mengikuti metode ijithad imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Dalam tingkatan ini, mulailah ulama itu bermadzhab pada madzhab mujtahid tertentu, hanya saja dengan cara konsisten kepada ushul dan metodologi yang ditetapkan imam madzhab, namun untuk masalah hasil, kadang bisa berbeda dengan imam. Merekalah yang dilarang taklid terhadap hasil ijtihad imam. Pada ulama derajat inilah diterapkan perkataan imam madzhab “hadits shahih adalah madzhabku” (baca, “Hadits Shahih Madzhabku”, Ditujukan kepada Mujtahid, juga :Hadits Shahih Madzhabku, Bukan untuk yang Belajar dari Terjemahan)
Ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani dan Al Buwaithi. Di kalangan muta’akhirin Imam As Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Dalam madzhab Hanafi, ulama yang sampai dalam tingkatan ini adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. (lihat,  Syarh ‘Ala Jami’ As Shaghir Al Laknawi, 1/7)
Dalam madzhab Maliki ulama yang sampai pada derajat ini adalah Imam Ibnu Qasim dan Asyhab. (lihat, Nail Ibtihaj, hal. 441)
Dalam Madzhab Hanbali yang menyatakan sampai pada derajat ini adalah Qadhi Abu Ali Al Hasyimi juga Qadhi Abu Ya’la. (lihat, Sifat Al Fatwa, Ibnu Hamdan, hal. 17)
Ashab Al Wujuh
Di bawah para ulama mujtahid madzhab ada ulama ashab al wujuh, yakni mereka yang taqlid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul Imam. Namun, mereka masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disimpulkan imam dengan menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Dari para ulama yang mencapai derajat ini adalah Imam Al Qaffal dan Imam Abu Hamid atau Ahmad bin Bisyr bin Amir, mufti Syafi’iyyah di Bashrah. (lihat, Mukhtashar Al Fawaid Al Makiyyah, hal.53)
Dalam madzhab Hanafi, Abu Bakr Al Jashas digolongkan dalam kelompok ini. (lihat, Syarh Al Laknawi li Al Jami’ As Shaghir, 8/1)
Mujtahid Tarjih
Golongan ini juga disebut sebagai mujtahid fatwa, termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh, namun menguasai madzhab imam dan dalilnya serta melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Perlu diketahui, dengan adanya mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk mentarjih. Namun tarjih masih dilakukan dalam ruang lingkup ulama dalam madzhab yang dianut, karena terikat dengan metodologi madzhab yang dipegang
Dalam madzhab As Syafi’i, mereka yang berada dalam tingkatan ini Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi (lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7)
Mufti Muqallid
Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Ibnu Hajar Al Haitami,  Imam Ar Ramli  dalam madzhab As Syafi’i termasuk kelompok mufti muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Manusia Awam
Di atas adalah tingkatan kemampuan ulama yang memiliki otoritas dalam keilmuwan berkenaan dengan syariat, adapun untuk manusia awam, apakah harus terikat dengan madzhab tertentu? Pendapat yang shahih menurut An Nawawi dan Az Zarkasyi adalah tidak terikat dengan madzhab karena para sahabat tidak mengingkari kaum awam taklid siapa saja. (Bahr Muhith, 8/374)
Kita telah mengetahui tingkatan kemampuan para ulama mu’tabar seperti di atas dimana seluruhnya, kecuali mujtahid muthlaq mengikuti madzhab ulama mujtahid tertentu, dengan keistimewaan sesaui dengan kemampuannya.
Di Mana Posisi Kita?
Nah, ketika kita menilai bahwa kita harus konsisten terhadap dalil dan metodologi tertentu sebagaimana sikap para ulama mu’tabar, kita kemudian bisa mulai mengukur di mana posisi kita. Apakah kita sedang berada di posisi mujtahid muthlaq semisal Imam Abu Hanifah yang tidak terikat dengan madzhab mujtahid lain dan menyimpulkan nash-nash secara mandiri dengan metodologi sendiri? Atau mujtahid madzhab seperti Imam Al Buwaithi yang berijtihad dengan metode imamnya? Atau melakukan tarjih untuk pendapat dalam satu madzhab setingkat dengan Imam An Nawawi? Atau menguasai pendapat madzhab baik yang pelik maupun yang mudah namun dengan cara taklid seperti Imam Ar Ramli? Ataukah awam, yang memperoleh kemudahan untuk taklid siapa saja? Tentu, awam tidak memiliki otoritas dalam keilmuan, hanya menerima dari para ulama.(hidayatullah.com/*)
sumber : http://www.hidayatullah.com/kajian/ikhtilaful-ummah/read/2016/03/20/91422/mengikuti-madzhab-tertentu-haruskah.html

Subscribe to receive free email updates: