Puasa Rajab Biasa Dilakukan Rasulullah

Pertanyaan:“Mana yang ahli bid’ah apakah orang yang mengatakan bahwa puasa Rajab tidak ada dasarnya/hadisnya dho’if atau yang mengamalkannya padahal tidak ada contohnya dari Nabi”? (SMS 02191220016)


Jawaban:
Orang yang berpuasa di bulan Rajab telah melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW karena menurut asalnya berpuasa pada bulan apa saja disyari’atkan kecuali pada hari-hari yang dilarang sebagaimana kami jelaskan sebelum ini.Adapun tentang puasa di bulan Rajab terdapat sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ - يَعْنِى ابْنَ حَكِيمٍ - قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صِيَامِ رَجَبَ فَقَالَ أَخْبَرَنِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ(رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ. (اخرجه ابو داود

Artinya: Utsman Ibnu Abi Hakim berkata: Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa bulan Rajab. Maka Sa’id bin Jubair menjawab: Ibnu Abbas menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW itu pernah berpuasa terus menerus hingga kami mengira beliau tidak akan berbuka (tidak puasa) pernah juga beliau tidak puasa hingga kami menduga beliau tidak akan puasa. (HR Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al Albani. Lihat kitabnya Shahih Sunan Abi Dawud Juz 2 halaman 76).

Berkenaan dengan Hadis ini tokoh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yaitu Al Imam An Nawawi Rahimahullah berkata :الظَّاهِر أَنَّ مُرَاد سَعِيد بْن جُبَيْر بِهَذَا الِاسْتِدْلَال أَنَّهُ لَا نَهْي عَنْهُ وَلَا نَدْب فِيهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْم بَاقِي الشُّهُور ، وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْي وَلَا نَدْب وَلَا نَهْي لِعَيْنِه، وَلَكِنَّ أَصْل الصَّوْم مَنْدُوب إِلَيْهِ . وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم وَرَجَب أَحَدهَا وَاللَّهُ أَعْلَم.

Artinya: Yang nampak dari Hadis tersebut bahwa tujuan Sa’id bin Jubair mengucapkan kata-kata tersebut adalah bahwa tidak ada larangan berpuasa bulan Rajab dan tidak ada pula perintah mengerjakannya, akan tetapi hukumnya adalah sama seperti berpuasa di bulan-bulan lainnya. Dan tidak ada keterangan yang kuat berkenaan dengan perintah atau larangan puasa Rajab ini, tetapi pada dasarnya puasa itu disunnahkan.

Dalam Sunan Abi Dawud dikemukakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan puasa pada bulan-bulan Haram sedangkan bulan Rajab itu merupakan salah satunya. Wallahu A’lam.(Lihat ‘Aun Al Ma’bud juz 7 halaman 67. Lihat pula Ittihaf As Sadat Al Muttaqin karya Al Imam As Sayyid Muhammad bin Muhammad Al Husaini Az Zabidi pada Juz 4 halaman 427).

Bahkan menurut analisa kami pernyataan sahabat Nabi SAW yang bernama Sa’id bin Jubair ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW biasa puasa di bulan Rajab sebagaimana pada bulan-bulan lainnya.Dan yang bid’ah adalah orang yang melarang berpuasa di bulan Rajab karena orang tersebut telah membuat syari’at baru berupa larangan terhadap yang tidak dilarang oleh Agama.

Sedangkan orang yang mengatakan bahwa puasa bulan Rajab tidak ada contohnya dari Nabi SAW adalah orang sesat dan menyesatkan.Dengan demikian orang yang berpuasa bulan Rajab itu adalah Ahlus Sunnah dan yang melarangnya adalah Ahli Bid’ah.
Wallahu A’lam.
Syarif Rahmat, RA, SQ, MA
; BULETIN QUM 30 Januari 2011

Subscribe to receive free email updates: